
Ketika Hukum Belum Berpihak Padanya, OKP Jadi Penyelamat Harta Sayed Ahmad
Oleh Ibnu Sa’dan
TIADA angin tiada hujan, tiba-tiba Sayed Ahmad, 50, penduduk Gampong Jawa Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, terduduk lesu. Dia tak habis pikir, sebuah toko di Jalan Teuku Umar yang merupakan harta warisan dari orang tuanya akan dieksekusi oleh PN Langsa, Kamis (25/3) lalu. Seperti mendengar petir di siang bolong dia benar-benar tidak menyangka, karena sejak Tahun 2000 lalu seluruh sangkut paut dengan bank telah dilunasinya.
“Untung ada sejumlah orang dari berbagai OKP yang menghalanginya, kalau tidak saya juga enggak tahu lagi harus mengadu kemana...” katanya kepada Waspada ketika dijumpai di rumahnya, sabtu (27/3).
Lalu dengan perasaan sedih bercampur geram, Sayed Ahmad kemudian menceritakan, upaya proses suksesi tokonya yang gagal itu. Semula, katanya, toko tersebut memang pernah diagunkan orang tuanya Sayed Abdullah ke BNI Cabang Langsa dan kreditnya juga sempat menunggak beberapa lama. Tapi pada Tahun 2000 semua tunggakan tersebut sudah dilunasinya ke Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) di Banda Aceh dengan nilai totalnya Rp. 71 juta lebih.
Setelah pelunasan tersebut, tambahnya, KP3N Banda Aceh mengeluarkan surat tertanggal 20 April 2000 yang isinya meminta kepada Pemimpin PT BNI Cabang Langsa untuk menyerahkan dokumen asli barang jaminan kepada debitur Said Abdullah.
Dalam surat bernomor S-053 /WPN.01.KP.01/2000 yang ditandatangni Drs. Irawan itu juga ditegaskan, sisa hutang debitur atas nama Said Abdullah semuanya telah dilunasi secara tunai sekaligus di KP3N Banda Aceh sesuai kwitansi yang ikut dilampirkan.
Bahkan pada bagian lain isi surat tersebut juga dijelaskan secara rinci, uang yang telah dibayar lunas itu senilai Rp. 65.400.333 merupakan hak PT. BNI Langsa, sedangkan sisanya Rp. 6.540,021 merupakan Biaya administrasi untuk PUPN yang besarnya 10 persen.
Sejak pelunasan kredit tersebut dilakukan, Said Ahmad yang menerima warisan dari orangtuanya itu sudah berkali-kali mendatangi kantor BNI Cabang Langsa meminta agar surat tokonya itu dikembalikan. Tapi jawaban yang diterima sangat mengejutkan, bahwa toko tersebut ternyata telah dilelang kepada orang lain dengan harga senilai Rp. 21 juta.
Lalu dengan niat yang baik, Sayed Ahmad pun mendatangi Ketua PN Langsa minta dipertemukan dengan orang yang sudah terlanjur membeli tokonya itu, dengan tujuan ingin mengajak damai dan siap mengganti kerugiannya. Tapi semua upaya Said Ahmad itu menjadi kandas, karena pihak BNI Cabang Langsa dan Ketua PN Langsa bersikeras akan mengambil secara paksa toko itu dari tangannya. Mereka tidak mau tahu walaupun semua kreditnya itu sudah dilunasi.
Karena merasa dirinya dizalimi, lalu Sayed Ahmad yang juga Ketua PAN Kota Langsa menyampaikan keluhannya itu kepada teman-temannya di sejumlah OKP. Mereka ternyata banyak yang bersimpatik, sehingga persis pada hari pengeksekusian yang sudah dijadwalkan, Kamis (25/3) itu sejumlah anggota OKP antara lain dari GM FKPPI, PPM, PP, BM-PAN membuat barisan penghadangan, dan selamatlah harta Sayed Ahmad buat sementara waktu.
Untuk selanjutnya, Sayed Ahmad meminta agar KP3N Banda Aceh dan BNI Cabang Langsa supaya dapat berkoordinasi kembali menyelesaikan masalahnya. Jika tidak dia akan mebawa masalah ini ke jalur hukum, supaya dirinya tidak terus dizalimi.
Sementara pihak BNI Cabang Langsa, setelah upaya eksekusi yang gagal itu, melalui Kepala Bagian Kreditnya, Fachrul Rizal kepada wartawan mengatakan, mereka akan melakukan koordinasi kembali dengan kantor wilayah-I di Sumatra Utara.***




Tidak ada komentar:
Posting Komentar